UU ITE

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Dalam bab VII ini kita di larang untuk mengakses sistem komputer milik orang lain baik perorangan, umum ataupun pemerintahan saya berpendapat bahwa untuk semua hal tersebut saya pungkira itu semua tidak lah benar karena setiap hacker (orang ahli di bidang kemananan sistem jaringan komputer) bukan semata-mata hanya untuk menghancurkan data tetapi mereka juga menguji sistem keamanan sistem tersebut apakah masih ada celah untuk di serang dan di masuki, bila memang ada maka si hacker tersebuat akan memberitahukan si Admin bahwa ada celah untuk di serang maka seorang administrator jaringan harus cepat memperbaikinya.
Tidak semua hacker itu jahat lalu di dunia underground atau di sebut juga dunia maya ( internet), maka sebutan mereka itu di bagi jadi 2 atau lebih di kenalnya Hacker dan craker.
Dimana hacker itu bersifat baik dan craker itu bersifat buruk.
Banyak sekali yang kita saluti para hacker di tanah air kita tercinta ini mereka telah memiliki beberapa prestasi yang mungkin belum cukup di kenal oleh beberapa orang,
Ada cerita pada tahun 2002 kita telah di serang oleh beberapa hacker-hacker dari luar negeri seperti australia meraka menyerang badan keamanan pertahanan kita, ada laporan bahwa ada serangan untuk mencuri informasi rahasia pemerintahan di indonesia setelah di telusuri ternyata IP (alamat Internet Protokol) itu berasal dari australia setelah di teliti ternyata benar pihak pemerintahan australia sedang mencuri data pemerintahaan kita.
Setelah itu Angkatan bersenjata republik indonesia kita yang di sebut juga ABRI memerintahkan untuk memanggil para ahli komputer (hacker) untuk dateng ke kodim Tempat TNI latihan di sana sudah terdapat beberapa hacker yang siap untuk berperang dari ke 50 hacker yang telah di panggil dari seluruh indonesia hanya 15 orang yang di pilih,
Untuk serangannya para hacker kita indonesia telah melalukan deface yang lebih di kenal dengan mengganti index hml web atau tampilan utama website dengan gambar bendera indonesia dan di iringi oleh lagu kebangsaan indonesia raya. Banyak yang telah di ganti baik dari website umum maupun pemerintahannya,
Setelah itu pihak australia pun menyerah karena begitu hebatnya serangan-serangan para hacker kita untuk menyerang kemanan sistem jaringan komputer tersebut,
Nah dari cerita terbut tidak lah semua hacker itu jahat, dimana mereka juga ingin menggali potensi otak mereka di bidang IT, bila pun mereka melanggar dari UU ite tersebut maka mereka juga harus di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Belajar bukan untuk kejahatan tetapi menjadi kan kita lebih baik apa yang kita bisa dapatkan dam bisa kita amalkan.

Semoga bermanfaat.

1 Response to "UU ITE"

  1. Stormtrooper says:
    3 Agustus 2010 pukul 09.18

    setuju gaan! tetapi internet itu tergantung si pengguna mau dijadiin alat untuk kebaikan atau keburukan. betul tidak?

Posting Komentar