GO data

nternet menyediakan berbagai kemudahan tanpa batas waktu dan ruang.Beberapa manfaat yang dapat diambil dengan menggunakan internet :

Korespondensi dan pertukaran data digital dengan pihak lain dapat dilakukan dengan mudah, murah dan cepat menggunakan layanan e-mail atau file sharing.

____________________________________________________________________

Komunikasi langsung (via text, audio atau video) secara real time dapat dilakukan dengan biaya yang sangat murah bahkan gratis menggunakan layanan instant messenger dan telepon VoIP.

____________________________________________________________________

Data dan informasi terkini dapat diperoleh dengan sangat cepat dari berbagai sumber informasi, didalam dan luar negeri dengan mengakses berbagai situs berita dan informasi.

____________________________________________________________________

Mudah dalam mencari dan memperoleh sumber referensi untuk keperluan pendidikan secara lengkap dengan menggunakan mesin pencari.

____________________________________________________________________

Lebih cepat dan mudah dalam memperluas jaringan pertemanan secara nasional dan global dengan menggunakan berbagai situs pertemanan.

____________________________________________________________________

Dapat memperoleh beragam hiburan dengan variasi yang sangat banyak dari seluruh dunia dengan mengakses situs video sharing, online radio, dll.

____________________________________________________________________

Transaksi bisnis dapat dilakukan lebih cepat dengan mengunakan layanan e-commerce, online banking, dll.

RISIKO & BAHAYA

Selain memberikan manfaat, penggunaan internet yang tidak sehat dan aman mengandung risiko dan bahaya, antara lain :

Spam, yaitu email sampah yang kerap datang bertubi-tubi tanpa dikehendaki.Isi dari spam tersebut bermacam-macam, dari menawarkan produk/jasa hinngga penipuan berkedok kerjasama bisnis, dari tawaran multi-level marketing hingga penyebaran virus.

____________________________________________________________________

Informasi palsu yang menyesatkan (Hoax), biasanya berkaitan dengan suatu produk, perusahaan, tokoh, atau kepercayaan/agama

____________________________________________________________________

Pencurian identitas (phising/pharming).Selanjutnya identitas yang dicuri tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, atau perbuatan illegal lainnya.

____________________________________________________________________

Kekerasan menggunakan media internet (cyber-bullying), seperti pelecehan melalui tulisan, ancaman, tuduhan, dll.Lebih parah lagi dapat mengarah ke kekerasan fisik berupa pelecahan seksual terutama ke pengguna internet berusia muda atau anak-anak (pedophilia).

____________________________________________________________________

Konten illegal, seperti perjudian dan pornografi. Situs-situs yang berisi konten illegal biasanya menjerat pengguna dengan memunculkan iklan yang tidak dikehendaki (pop-up trap).

____________________________________________________________________

Pelanggaran hak cipta jika material yang ditampilkan melalui internet tanpa melalui persetujuan pemiliknya.

T I P S

Pasang aplikasi pencegah konten yang tidak diketahui (anti virus, anti malware, anti spyware, anti spam, anti adware, dll) di komputer.

____________________________________________________________________

Jangan merespon e-mail dari pengirim yang tidak dikenal (spam) dan jangan membuka link yang diberikannya.

____________________________________________________________________

Batasi pemberian informasi yang besifat pribadi (seperti alamat,nomor telepon, data orang tua, dll)melalui internet, baik di akun pribadi atau kepada teman chating.

____________________________________________________________________

Batasi pemasangan foto atau video pribadi di internet, pastikan foto atau video yang dipasang tidak akan merugikan diri sendiri atau orang lain.

____________________________________________________________________

Segala sesuatu yang bersifat pribadi lebih baik tidak dipublikasikan di halaman yang bisa di akses umum. Beri porsi komentar yang sewajarnya. Ingat pada siapa kita berkomentar, pada teman, guru, dosen, atau orangtua.

____________________________________________________________________

Jangan terpancing untuk menambah teman sebanyak-banyaknya, di situs pertemanan, dengan cepat dan tidak melakukan penyaringan.

____________________________________________________________________

Tidak semua informasi yang beredar di internet adalah benar. Lakukan pengecekan ulang dan kenali sumber informasi tersebut.

____________________________________________________________________

Kenali pengguna yang berpotensi melakukan tindakan asusila, putuskan kontak dengan segera.

____________________________________________________________________

Jika akan bertemu dengan teman chat, selalu memilih lokasi di tempat umum, mengajak teman, serta menginformasikan rencana tersebut pada orang rumah.

____________________________________________________________________

Jangan mengakses konten illegal, seperti pornografi, perjudian, rasisme, pelecehan SARA, dll.

Insan

Internet sehat aman (INSAN) adalah program nasional yang dibuat oleh Tim Sosialisasi INSAN yang ditujukan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman ke berbagai kalangan sehingga dapat memberi manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat serta menghindari dampak-dampak negatifnya.

Tim Sosialisasi INSAN diinisiasi oleh Departemen Komunnikasi dan Informatika dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan terbuka untuk partisipasi berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap penggunaan internet yang sehat dan aman.

Gerakan untuk menciptakan lingkungan dan budaya internet yang sehat dan aman sendiri telah dimulai di Jerman pada tahun 1998 dan saat ini telah menjadi gerakan global.

Keberadaan Google App

Dengan Google Apps, bisnis jadi lebih cerdas
Google memiliki beragam layanannya yang kebanyakan memiliki versi gratisnya tanpa kehilangan kehandalan dalam pelayanannya. Semakin lama semakin bertambah layanan yang bisa diberikan Google secara gratis yang bila pada perusahaan lain harus membayar dan fiturnyapun belum tentu sebaik yang dimiliki oleh Google.
Salah satu layanan yang ditawarkan oleh Google secara gratis tersebut adalah Google Apps. Layanan ini didesain untuk:
• Work on the same document together, instead of sorting out changes in attachments
• Share documents and calendars securely with your co-workers with a click
• Access it all from any computer, and even from mobile phones
• Invite other team members to join and share with you

Penghematan biaya yang telah terbukti
Aplikasi perpesanan dan kolaborasi berbasis web Google tidak memerlukan perangkat keras maupun perangkat lunak dan kebutuhan administrasinya pun minimal, sehingga menciptakan penghematan waktu dan biaya yang sangat besar bagi bisnis.

Pengguna akhir dapat menggunakan antarmuka Microsoft Outlook (dalam bahasa Inggris) yang familiar bagi mereka, untuk email, kenalan, dan kalender saat beralih ke Gmail dan Google Kalender.
Sebuah perusahaan penelitian terkemuka menemukan bahwa biaya Google Apps hanya sepertiga dari yang dikeluarkan untuk solusi yang ditawarkan kompetitor.
Ingin melihat seberapa besar yang dapat Anda hemat dengan Google Apps dibandingkan dengan Microsoft Exchange 2007? Taksir penghematan Anda
Email, kalender, dan akses IM di medium seluler
Dengan berbagai opsi untuk mengakses informasi mereka saat dalam perjalanan, karyawan bisa tetap produktif dengan Google Apps walaupun mereka sedang tidak berada di meja.
Tanpa perlu biaya tambahan, Google Apps mendukung akses seluler lewat transmisi udara (OTA) pada perangkat BlackBerry, iPhone, Windows Mobile, Android, dan banyak telepon lain yang lebih sederhana. Pelajari selengkapnya
jaminan waktu operasional 99.9%
Kami menjamin Google Apps akan tersedia sekurang-kurangnya 99,9% dari waktu yang ada, sehingga karyawan akan lebih produktif dan kekhawatiran tentang penghentian operasional sistem akan berkurang.**
Grup Radicati menemukan bahwa pemakai Microsoft Exchange biasanya mengalami masa nonaktif tak terencana selama 60 menit tiap bulan. Pelanggan Google Apps biasanya kurang dari 15 menit tiap bulan. Baca selengkapnya (dalam bahasa Inggris)
Kapasitas penyimpanan 50 kali lebih besar daripada rata-rata industri
Setiap karyawan memperoleh penyimpanan email sebesar 25 GB, sehingga mereka dapat menyimpan pesan-pesan penting dan mencarinya dengan cepat dengan penelusuran Google bawaan.
Gmail dirancang sedemikian rupa hingga karyawan tak perlu lama-lama mengelola kotak masuk mereka, dan akan punya lebih banyak waktu untuk produktif. Fitur hemat waktu seperti penguntaian pesan, label pesan, penelusuran pesan cepat, dan penyaringan spam yang efektif akan membantu karyawan untuk bekerja efisien walaupun volume email tinggi.
Keamanan informasi dan kepatuhan
Jika Anda memercayakan informasi perusahaan ke Google, yakinlah bahwa informasi penting perusahaan Anda ada aman dan terlindungi.
Tim keamanan informasi Google, termasuk sebagian pakar terkemuka dalam bidang informasi, aplikasi, dan keamanan jaringan, memusatkan perhatian mereka untuk menjaga keamanan informasi Anda. Google dan banyak pelanggan lainnya memercayai sistem ini dengan menggunakan data perusahaan yang sensitif. Pelajari selengkapnya
Bisnis memperoleh fitur keamanan yang dapat diubahsuaikan ini pada Google Apps:
• Alat penyaringan spam dan pesan masuk ubahsuaian, yang didukung oleh Postini, untuk melengkapi filter spam kuat yang otomatis bekerja tanpa perlu konfigurasi pendahuluan.
• Alat penyaringan email keluar untuk mencegah penyebaran informasi sensitif, diberdayakan oleh Postini.
• Aturan berbagi informasi ubahsuaian untuk menentukan sejauh mana karyawan diizinkan berbagi pada Google Documents, Google Kalender, dan Google Sites.
• Pengubahsuaian persyaratan panjang sandi dan indikator kerumitan visual untuk membantu karyawan dalam memilih sandi aman.
• Sambungan SSL yang diperkuat dengan Google Apps untuk menjamin keamanan akses HTTPS.
• Opsional pengarsipan email, data ditahan hingga 10 tahun.
Kontrol administratif dan data sepenuhnya
Administrator dapat mengubahsuaikan Google Apps sedetail mungkin untuk memenuhi persyaratan teknis, merek, dan bisnis.
Opsi integrasi memungkinkan Anda menghubungkan Google Apps ke infrastruktur TI saat ini.
• API sistem masuk tunggal menghubungkan Google Apps ke sistem autentikasi Anda saat ini.
• Utilitas dan API persiapan pengguna menghubungkan Google Apps ke sistem direktori pengguna Anda saat ini.
• Perutean email dan dukungan gerbang email memungkinkan Anda menjalankan Google Apps bersama-sama dengan solusi email saat ini.
• Utilitas migrasi email dan API membuat Anda mampu mengirim surat dari solusi email yang telah ada ke Google Apps.
Penciptaan citra sistem dan kepemilikan data memberikan tampilan dan nuansa tersendiri bagi Google Apps Anda, serta memastikan kepemilikan pelanggan data karyawan.
• Akun pengguna yang dapat diubahsuaikan di domain internet perusahaan Anda.
• Logo dan warna yang dapat Anda sesuaikan pada aplikasi.
• Kepemilikan data karyawan berdasarkan kontrak pelanggan.
Dukungan pelanggan 24/7 jam sehari yang bermanfaat
Google Apps sangat dapat diandalkan dan mudah dioperasikan, namun dukungan hanya tersedia bagi administrator sekiranya diperlukan.
Opsi dukungan meliputi:
• Dukungan telepon untuk masalah-masalah genting
• Dukungan email
• Dukungan daring swalayan
Google Apps juga memiliki jaringan kemitraan yang luas dan siap membantu bisnis dengan penggunaan, migrasi data, pelatihan bagi pengguna, integrasi sistem, dan pengembangan aplikasi ubahsuaian. Pelajari selengkapnya (dalam bahasa Inggris)

Andaikan Saya Menjadi Presiden

bila saya menjadi presiden saya akan mengerjakan kewajiban saya selaku presiden..
andaikan saya di beri dana 1 triliyun untuk membenahi dan memperbaiki sistem informasi
nasional di negara kita
saya akan menjalan kan beberapa program kerja dan sistem 2 tahun mendatang:


diantaranya:

1. Membangun dan menjalankan department khusus untuk masalah sistem informasi nasional
yang dimana bertugas untuk menjalankan dan pengawasan database yang terpadu
mulai dari perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan sampai tindak lanjut
dalam bentuk digital/elektronik.
2. Membuat Undang-undang IT untuk mengawasi dan menjaga hukum di bidang IT dan elektronik.
3. Membangun beberapa lembaga-lembaga untuk mencerdeskan kehidupan anak bangsa dalam bidang
IT di berbagai daerah kota maupun pedesan.
4. Mengadakan trobosan Penghargaan di bidang IT untuk para Ilmuan atau pakar di bidang IT dan
serta memberikan beasiswa untuk lebih maju lagi.
5. Membangun fasilitas-fasilitas yang mendukung untuk keperluan Sistem IT di negara kita
Seperti Satelite dan database terpusat dan di bidang komunikasi

Sejarah Negara dan Sistem Informasi Nasional

Bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (UUD 1945, Pasal 28 f).



Dengan dalih Rahasia Negara, pemerintah kemudian membatasi akses informasi masyarakat. Pertimbangannya, apabila data informasi tersebut secara mudah diakses oleh masyarakat maka besar kemungkinan akan menimbulkan gejolak, yang mana relatif mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Alvin Toffler mengatakan bahwa siapa saja yang lebih dulu menguasai informasi maka dialah yang lebih dulu menguasai dunia. Tanpa mengenal konsep pemikiran Alfin Toffler ini, jauh sebelum era Orde Baru, Ken Arok telah menerapkan politik manajemen informasi dengan mengaburkan asal-usulnya dan menasbihkan dirinya sebagai keturunan dewa. Tujuannya sederhana, tentu saja untuk melegitimasi kekuasaannya. Sejarah telah mencatat bahwa Ken Arok mendapatkan kursi kekuasaan Tumapel, yang kemudian diubahnya menjadi Singosari, dengan strategi suksesi berdarah yang disebut kudeta.

Pola pembangunan image dengan sedikit sentuhan pada pengelolaan informasi juga dilakukan Wali Songo, sebagai representasi kekuasaan Kerajaan Demak dalam bidang keagamaan. Dengan membongkar makam Sekh Siti Jenar dan menukar jenazahnya dengan bangkai kuda, Wali Songo berharap pengikut Sekh Siti Jenar akan kehilangan kepercayaan dan keyakinan sehingga transformasi ideologi dapat terputus siklusnya. Presiden Soeharto, sebagai ikon tirani rezim Orde Baru, juga melegitimasi kekuasaannya dengan manajemen informasi yang bermuara pada pembangunan image. Pemposisian dirinya sebagai 'Bapak Pembangunan' merupakan realitas penggunaan konstruksi image yang sarat dengan kebohongan.

Masyarakat sebagai konsumen informasi, dikerdilkan dengan penyumbatan akses-akses informasi sehingga hanya mengetahui dan memahami yang baik-baik saja dari sosok dirinya. Apabila ada warganegara Indonesia yang mencoba untuk menggali informasi lebih jauh maka delik Pelanggaran Rahasia Negara maupun 'Pencemaran Nama Baik' telah menunggu mengantarkannya ke balik jeruji penjara. Pada hakekatnya, semua individu memerlukan informasi karena informasi dapat menjadi pijakan pemikiran dan penentuan suatu tindakan. Secara yuridis formal, legalisasi akses informasi bagi warganegara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 f. "Bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

"Penegakan hak akses informasi makin membuka peluang bagi pemerintah untuk membangun konstruksi yang akuntabel dan mampu meningkatkan kompetensi dan efisiensi, karena masyarakat dapat melakukan kontrol secara langsung, atau dalam bahasa hukum pemerintahan disebut sebagai 'pengawasan melekat'.

Secara mendasar, dalam sebuah informasi terkandung adanya nilai yang dapat diukur oleh orang yang mengelolanya. Nilai tersebut relatif berbeda, bergantung pada kepentingan maupun kemampuan dari sang pengelola informasi tersebut. Hal ini melahirkan pembeda-bedaan perlakuan terhadap masing-masing informasi dalam interaksi-komunikasi publik. Salah satunya adalah dengan merahasiakan informasi, yang mana informasi dikelola dan diklasifikasikan mana yang layak dikonsumsi oleh publik dan mana yang tidak. Demi pertahanan dan keamanan negara, Rahasia Negara layak mendapatkan perlindungan secara proporsional, sehingga urgen untuk dirumuskan melalui suatu sistem informasi nasional dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, dengan tetap berdasar pada kerangka demokratisasi.

Adanya pedoman yang dapat dijadikan ukuran oleh seluruh rakyat Indonesia dalam menilai rasionalitas penyelenggaraan Rahasia Negara, menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Agar tercipta suatu sistem penyelenggaraan negara yang akuntable. Sistem informasi nasional mengatur ketentuan-ketentuan mengenai akses Rahasia Negara, termasuk di antaranya adanya pengecualian pelaksanaan hak dan kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ketika Rahasia Negara mendapatkan perlindungan, hal ini menuai banyak kritikan dan mengundang kekhawatiran dari berbagai komponen masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa selama ini Rahasia Negara banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ada di dalam pemerintahan demi kepentingan yang bersifat pribadi. Misalnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selama ini, publik masih kesulitan mengakses RTRW karena dinyatakan sebagai rahasia. Namun, oknum-oknum di pemerintahan yang memiliki akses informasi tersebut seringkali menggunakan kemampuannya semata untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Polemik pengembangan tata kota di Denpasar Bali, ataupun kasus-kasus privatisasi lahan di sekitar Gelora Bung Karno (senayan), adalah contoh permasalahan penyalahgunaan akses informasi RTRW demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Memang, power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely (kekuasaan condong korupsi dan kekuasaan absolut dijamin korupsi).

Penempatan Rahasia Negara sebagai suatu sistem informasi nasional, harus diluruskan kembali maknanya. Karena, penempatan ini pada dasarnya memiliki makna bahwa sistem informasi pemerintahan harus diletakkan dalam kerangka sistem informasi negara. Artinya, kepentingan yang melandasi pelaksanaan sistem informasi tersebut ialah kepentingan kolektif seluruh bangsa Indonesia. Pemerintah bukanlah negara. Pemerintah hanyalah salah satu bagian dari Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, keberadaannya tetap berada di bawah rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Usaha untuk memberikan perlindungan terhadap Rahasia Negara, telah dilakukan oleh DPR RI yaitu dengan mengajukan RUU tentang Rahasia Negara. Hingga saat ini, RUU ini memang belum dibahas di lingkungan internal lembaga legislatif tersebut. Alasannya, pembahasan RUU ini harus sejalan dengan pemahaman substansi yang terkandung di dalam RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Karena, informasi publik yang dikecualikan untuk diakses adalah substansi yang diatur dalam Rahasia Negara. Hal ini memberi keleluasaan DPR RI untuk menunda lahirnya RUU Rahasia Negera ini, dengan dalih menunggu lahirnya UU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Dalih ini memang lebih nampak sebagai pledoi atau bahkan mungkin apologi, akan tetapi ada beberapa pokok pikiran yang perlu kita cermati berkaitan dengan substansi dalam RUU Rahasia Negara ini.

Rahasia Negara yang dimaksud dalam RUU ini adalah informasi yang secara resmi ditetapkan untuk mendapatkan perlindungan melalui suatu mekanisme kerahasiaan yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan secara bertanggungjawab dan rasional untuk mencegah atau menghadapi berbagai hal yang secara objektif dapat mengancam kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari pengertian ini penekanannya ditujukan kepada perlindungan informasi, dilakukan melalui mekanisme kerahasiaan yang rasionil dan bertanggungjawab guna kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Mekanisme kerahasiaan itu sendiri diartikan sebagai dasar-dasar yang mengatur berbagai tata hubungan dalam penyelenggaraan Rahasia Negara.

Hal penting yang patut kita ketahui bahwa rahasia negara diselenggarakan berdasarkan asas legalitas, liabilitas, dan operasionalitas. Bahwa rahasia negara memiliki masa kadaluwarsa. Karena itu rahasia negara memiliki tingkatan kerahasiaan ialah tingkatan yang digunakan untuk membedakan upaya perlindungan yang diberikan terhadap suatu negara, terdiri dari sangat rahasia, rahasia, konfidensial dan terbatas. Masa kerahasiaan yaitu jangka waktu yang menentukan berapa lama suatu Rahasia Negara dapat dirahasiakan sesuai dengan tingkatan kerahasiaan dari informasi yang bersangkutan. Rahasia Negara untuk tingkatan Sangat Rahasia berakhir 30 tahun sejak ditetapkannya dan dapat diperpanjang selama 30 tahun lagi jika ada alasan yang cukup untuk melakukannya. Rahasia Negara untuk tingkatkan Rahasia berakhir paling lama 30 tahun sejak ditetapkannya. Rahasia Negara untuk tingkatan Konfidensial berakhir paling lama 15 tahun sejak ditetapkannya. Rahasia Negara untuk tingkatan Terbatas berakhir paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya.

Meskipun rahasia negara merupakan pengecualian dari kebebasan memperoleh informasi publik, namun tidak diperbolehkan untuk merahasiakan informasi sebagai rahasia negara dengan alasan menutupi pelanggaran hukum atau tindakan kriminal; menutupi kesalahan administrasi dan pemerintah; menghambat atau memperlamban akses terhadap informasi yang tidak berhubungan dengan pertahanan keamanan negara; menghambat, memperlamban, atau mencegah proses penegakan hukum; serta mencegah pencemaran nama baik terhadap seseorang, organisasi, atau badan tertentu.

Sanksi diberikan kepada dua pihak yang menurut aturan ini memiliki keterkaitan dengan rahasia negara, yaitu setiap orang yang berkewajiban melaksanakan pengamanan Rahasia Negara dan setiap orang yang dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, memberitahukan atau menyerahkan kepada orang atau negara lain yang tidak berhak mengetahui Rahasia Negara. Memperhatikan pemberian sanksi yang terdapat dalam aturan ini, tersirat usaha untuk menjaga keselamatan, keutuhan keamanan dan pertahanan bangsa dan negara.

Harus kita sadari setiap pembentukan sebuah RUU memang memerlukan kesepakatan semua pihak. Semua komponen masyarakat seyogyanya berpartisipasi menjaga Rahasia Negara guna menjaga stabilitas bangsa dan negara. Pengertian Rahasia Negara memang harus kita sepakati bersama, namun kita berharap perumusan dan penetapan RUU mengenai Rahasia Negara, bukan berarti memberikan fasilitas kepada seluruh aparat pemerintahan dan pejabat publik lainnya untuk 'tidak' menyampaikan informasi publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Spirit yang terkandung dalam RUU mengenai Rahasia Negara adalah spirit kebebasan memperoleh informasi publik yang dikecualikan oleh UU. Spirit ini akan mengiringi keinginan kita bersama untuk menciptakan sistem informasi nasional dalam kerangka demokratisasi demi penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Semoga. (*)

tentang UU ITE

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Dalam bab VII ini kita di larang untuk mengakses sistem komputer milik orang lain baik perorangan, umum ataupun pemerintahan saya berpendapat bahwa untuk semua hal tersebut saya pungkira itu semua tidak lah benar karena setiap hacker (orang ahli di bidang kemananan sistem jaringan komputer) bukan semata-mata hanya untuk menghancurkan data tetapi mereka juga menguji sistem keamanan sistem tersebut apakah masih ada celah untuk di serang dan di masuki, bila memang ada maka si hacker tersebuat akan memberitahukan si Admin bahwa ada celah untuk di serang maka seorang administrator jaringan harus cepat memperbaikinya.
Tidak semua hacker itu jahat lalu di dunia underground atau di sebut juga dunia maya ( internet), maka sebutan mereka itu di bagi jadi 2 atau lebih di kenalnya Hacker dan craker.
Dimana hacker itu bersifat baik dan craker itu bersifat buruk.
Banyak sekali yang kita saluti para hacker di tanah air kita tercinta ini mereka telah memiliki beberapa prestasi yang mungkin belum cukup di kenal oleh beberapa orang,
Ada cerita pada tahun 2002 kita telah di serang oleh beberapa hacker-hacker dari luar negeri seperti australia meraka menyerang badan keamanan pertahanan kita, ada laporan bahwa ada serangan untuk mencuri informasi rahasia pemerintahan di indonesia setelah di telusuri ternyata IP (alamat Internet Protokol) itu berasal dari australia setelah di teliti ternyata benar pihak pemerintahan australia sedang mencuri data pemerintahaan kita.
Setelah itu Angkatan bersenjata republik indonesia kita yang di sebut juga ABRI memerintahkan untuk memanggil para ahli komputer (hacker) untuk dateng ke kodim Tempat TNI latihan di sana sudah terdapat beberapa hacker yang siap untuk berperang dari ke 50 hacker yang telah di panggil dari seluruh indonesia hanya 15 orang yang di pilih,
Untuk serangannya para hacker kita indonesia telah melalukan deface yang lebih di kenal dengan mengganti index hml web atau tampilan utama website dengan gambar bendera indonesia dan di iringi oleh lagu kebangsaan indonesia raya. Banyak yang telah di ganti baik dari website umum maupun pemerintahannya,
Setelah itu pihak australia pun menyerah karena begitu hebatnya serangan-serangan para hacker kita untuk menyerang kemanan sistem jaringan komputer tersebut,
Nah dari cerita terbut tidak lah semua hacker itu jahat, dimana mereka juga ingin menggali potensi otak mereka di bidang IT, bila pun mereka melanggar dari UU ite tersebut maka mereka juga harus di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Belajar bukan untuk kejahatan tetapi menjadi kan kita lebih baik apa yang kita bisa dapatkan dam bisa kita amalkan.

Semoga bermanfaat.

UU ITE

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Dalam bab VII ini kita di larang untuk mengakses sistem komputer milik orang lain baik perorangan, umum ataupun pemerintahan saya berpendapat bahwa untuk semua hal tersebut saya pungkira itu semua tidak lah benar karena setiap hacker (orang ahli di bidang kemananan sistem jaringan komputer) bukan semata-mata hanya untuk menghancurkan data tetapi mereka juga menguji sistem keamanan sistem tersebut apakah masih ada celah untuk di serang dan di masuki, bila memang ada maka si hacker tersebuat akan memberitahukan si Admin bahwa ada celah untuk di serang maka seorang administrator jaringan harus cepat memperbaikinya.
Tidak semua hacker itu jahat lalu di dunia underground atau di sebut juga dunia maya ( internet), maka sebutan mereka itu di bagi jadi 2 atau lebih di kenalnya Hacker dan craker.
Dimana hacker itu bersifat baik dan craker itu bersifat buruk.
Banyak sekali yang kita saluti para hacker di tanah air kita tercinta ini mereka telah memiliki beberapa prestasi yang mungkin belum cukup di kenal oleh beberapa orang,
Ada cerita pada tahun 2002 kita telah di serang oleh beberapa hacker-hacker dari luar negeri seperti australia meraka menyerang badan keamanan pertahanan kita, ada laporan bahwa ada serangan untuk mencuri informasi rahasia pemerintahan di indonesia setelah di telusuri ternyata IP (alamat Internet Protokol) itu berasal dari australia setelah di teliti ternyata benar pihak pemerintahan australia sedang mencuri data pemerintahaan kita.
Setelah itu Angkatan bersenjata republik indonesia kita yang di sebut juga ABRI memerintahkan untuk memanggil para ahli komputer (hacker) untuk dateng ke kodim Tempat TNI latihan di sana sudah terdapat beberapa hacker yang siap untuk berperang dari ke 50 hacker yang telah di panggil dari seluruh indonesia hanya 15 orang yang di pilih,
Untuk serangannya para hacker kita indonesia telah melalukan deface yang lebih di kenal dengan mengganti index hml web atau tampilan utama website dengan gambar bendera indonesia dan di iringi oleh lagu kebangsaan indonesia raya. Banyak yang telah di ganti baik dari website umum maupun pemerintahannya,
Setelah itu pihak australia pun menyerah karena begitu hebatnya serangan-serangan para hacker kita untuk menyerang kemanan sistem jaringan komputer tersebut,
Nah dari cerita terbut tidak lah semua hacker itu jahat, dimana mereka juga ingin menggali potensi otak mereka di bidang IT, bila pun mereka melanggar dari UU ite tersebut maka mereka juga harus di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Belajar bukan untuk kejahatan tetapi menjadi kan kita lebih baik apa yang kita bisa dapatkan dam bisa kita amalkan.

Semoga bermanfaat.

4. Fraud (kecurangan) dalam dunia IT

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet, Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet..

cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini memiliki empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
• Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
• Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
• Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
b. Penanggulangan Global

beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Sumber :
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc